CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tidak mewajibkan pelaku perjalanan transportasi lokal menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan hasil tes cepat antigen atau PCR. Namun, pelaku perjalanan dari luar kota Cianjur, tetap harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3X24 jam.
“Kemungkinan untuk pelaku perjalanan lokal tidak mungkin diterapkan karena letak geografis antarkecamatan di Cianjur, cukup jauh bahkan ada yang membutuhkan waktu lebih dari 4 jam sesuai dengan ketentuan SE Kemenhub, sedangkan dari luar kota kita akan terapkan sesuai dengan SE,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa (2/11).
Ia mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan jika pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Pasalnya Herman mengungkapkan, saat ini tingkat penularan sudah dapat ditekan, hanya tersisa beberapa orang yang masih menjalani isolasi di rumah sakit, sedangkan sebagian besar wilayah Cianjur, sudah masuk ke zona hijau atau nol kasus. Sehingga bagi pelaku perjalanan lokal, tidak akan diterapkan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Ketika diterapkan, Herman menyebut akan membingungkan karena Cianjur memiliki letak geografis yang luas, di mana jarak kecamatan hingga ke pusat kabupaten membutuhkan waktu hingga 6 jam.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan baku dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena aturan kerap berubah dalam beberapa hari.
“Kami akan memastikan dulu aturan tersebut sebelum diterapkan, serta menunggu arahan lebih lanjut, sekaligus memastikan tidak ada perubahan lagi. Setelah jelas nanti, pelaksanaannya seperti apa baru akan diterapkan, termasuk pos penyekatannya seperti apa dan siapa yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
(Antara)