Kejati Jabar Proses Hukum Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2.6 MIliar

Selain itu, menurutnya kasus tersebut sama saja dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya PPN yang tidak disetorkan tersebut bukan merupakan uang dari perusahaan itu, melainkan uang dari masyarakat yang membayar pajak melalui pembelian produk atau pembelian jasa, dan sebagainya.

“Artinya mereka memungut uang negara dan tidak disetorkan, sama saja kalau di birokrasi mereka melakukan korupsi,” katanya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan