CIREBON – Pemerintah pusat telah resmi menurunkan biaya tes PCR. Sesuai peraturan pemerintah, saat ini, harga layanan tes usap PCR maksimal Rp275 ribu.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mempersilakan masyarakat untuk melaporkan layanan tes usap PCR melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada tarif PCR melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah, silakan laporkan ke dinas kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Agus memastikan saat ini harga tes usap PCR di Kota Cirebon telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, yaitu di bawah Rp275 ribu.
Bahkan, lanjut Agus, untuk tes usap PCR di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, saat ini hanya dikenakan biaya Rp250 ribu.
“Harga tes usap PCR di Kota Cirebon, saat ini sudah turun semua. Sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat. Dan bahkan di RSD Gunung Jati, hanya Rp250 ribu,” tuturnya.
Untuk itu, jika masyarakat Kota Cirebon menemukan tes PCR yang harganya melebihi ketentuan, bisa melapor ke Dinkes Cirebon.
Agus memastikan di Kota Cirebon, layanan tes usap PCR sudah banyak. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, masih banyak yang lainnya.
“Sekarang banyak penyedia tes PCR, jadi harganya pasti kompetitif, jadi jangan khawatir harga tinggi,” katanya.
Pemerintah pusat telah menetapkan batas atas harga tes PCR Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali harga ditetapkan Rp300 ribu. (antara)