22 Karya Budaya Jabar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

22 Karya Budaya Jabar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
0 Komentar

“Kalau pertanyaan secara umum adalah ekosistem budaya. Misalnya akalau angklung sudah siap ga kita. Jangan sampai angklungnya ada, bambunya ga ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa masyarakat Jawa Barat itu menganut konsep ti iwung nepi ka padung. Kemudian ada pertanyaan cara menabuh Gong Si Bolong, kalau gongnya bolong itu gimana. Sebetulnya gong si bolong itu ga ditabuh, itukan lebih ke penjelasan teknis. Tapi itu ada gongnya itu ada di kota Depok,”jelas dia.

“Kemudian ada lagi pertanyaan  Angklung Dogdog Lojor, Badeng, Rengkong itu masuknya ke seni pertunjukan bukan ke ritual. Sudah dijelaskan bahwa itu memang bagian dari ritual tapi bukan bagian inti tapi itu bagiana akhir hiburannya. Jadi kita tetap kea rah seni pertunjukan. Satu lagi kampung adat Pulo, itu dulu domainnya adalah kemahiran, tadi kita usulankan diganti ke pengetahuan masyarakat tentang alam sekitar. Tadi masukannya menjadi Adat Kampung Pulo Cangkuang,”tambah dia.

Dari 22  usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Febiani menyoroti Karinding untuk segera ditetapkan WBTB, termasuk Warisan  Budaya Takbenda Dunia dari Unesco. Pasalnya, alat music tradisional Karinding sudah dimainkan di mancanegara, dan dikhawatirkan adanya klaim dari pihak asing.

Baca Juga:Kota Cirebon Target Pekan Depan Level 1, Tinggal Kurang Satu SyaratAnak yang Dituduh Buang Ibunya yang Lansia Beri Klarifikasi

“Karena  ini bisa diklaim oleh negara lain. Karena sudah main dinegara lain, seperti diundang ke Perancis,” jelas Febiani.

* (YI)

0 Komentar