Pemerintah Berikan Perhatian Khusus untuk UMKM Agar Dapat Bersaing di Pasar Global

JAKARTA – Meski dalam kondisi Pandemi Covid-19, peerintah terus berupaya agar perekonomian terus berjalan dan tumbuh melalui berbagai program Pemuihan Ekonomi Nasional (PEN)

Dari sisi eksternal terdapat peningkatan investasi dan surplus neraca perdagangan sepanjang Triwulan II-2021.

Pulihnya permintaan dan meningkatnya harga komoditas global membuat surplus neraca perdagangan selama beberapa bulan berturut-turut.

Membaiknya neraca perdagangan tentunya tak terlepas dari bagusnya nilai ekspor Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor pada Semester I 2021 meningkat 14,18% (yoy).

Peningkatan ini merupakan capaian luar biasa di tengah kondisi pandemi ini. Ekspor produk pertanian juga merupakan salah satu yang tertinggi pada periode ini.

Terdapat lima negara tujuan utama ekspor produk pertanian, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Thailand, Amerika Serikat, dan Malaysia, dengan lima produk utama yakni kopi, produk hewani, pinang, sayuran, dan rumput laut.

‘’Hal tersebut merupakan potensi sangat baik dan dapat dikembangkan melalui kolaborasi bersama antar instansi untuk meningkatkan kontribusi UMKM pada ekspor nasional, sekaligus dapat meningkatkan penumbuhan eksportir baru,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Ekspor Nasional 2021 “New Future Export of Indonesia” secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10).

Para eksportir tidak semuanya merupakan perusahaan besar, melainkan juga UMKM. Sudah banyak UMKM yang produknya diekspor dan akhirnya menjadi lebih terkenal di luar negeri.

Untuk mendukung dan memfasilitasi UMKM, Pemerintah telah memberikan afirmasi kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi ekspor produk UMKM, melalui pemberian Insentif Kepabeanan bagi UMK berorientasi ekspor agar memberikan kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, serta memfasilitasi ekspornya.

Pelaku UKM juga didorong untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usahanya.

Untuk kemudahan akses pembiayaan, badan usaha/perorangan yang berorientasi ekspor dapat mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) yang disalurkan oleh LPEI/Eximbank dengan maksimal omzet sebesar Rp50 miliar dengan suku bunga efektif 9% per tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan