Kronologi Terduga Maling Sayur Dikeroyok dan Dikubur Hidup-hidup

Kronologi Terduga Maling Sayur Dikeroyok dan Dikubur Hidup-hidup
Evakuasi jasad pria korban pengeroyokan yang dikubur pelaku di kaki Gunung Cikuray Garut. Foto: Polres Garut
0 Komentar

Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.

”Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” paparnya. (Fin-red)

0 Komentar