JAKARTA – Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kewajiban tes PCR dalam menggunakan transportasi umum sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 36, 47 dan 53 soal pembatasan kegiatan masyarakat.
Gugatan itu ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (26/10/2021).
“Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur.
Pria yang biasa disapa Noel ini mengatakan, gugatan diajukan lantaran syarat tes PCR itu dianggap telah menyalahi UUD.
“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” ungkapnya.
Noel menduga jika PCR itu hanya akal-akalan untuk meraup keutungan dari masyarakat di musim pandemi saat ini.
“Nah kita ga tau ne maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kita nggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kita yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora para mafia pandemi,” katanya.
Dia berharap agar aturan pemerintah tidak memeras rakyat dengan harga PCR yang begitu tinggi.
“Kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya. (Fin-red).