JAKARTA – Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya siap memanggil istri dari pengemudi TransJakarta berinisial J yang meninggal dunia dalam musibah tabrakan di halte Cawang Ciliwung Jakarta Timur untuk mempelajari rekam medis sopir almarhum J.
“Kita akan panggil istrinya sebagai saksi untuk menanyakan apakah beliau (J) memiliki riwayat penyakit atau sedang dalam pengobatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (27/10).
Menurut Argo, Kepolisian bisa bisa saja mendatangi istri J dengan pertimbangan yang bersangkutan tinggal di luar Jakarta dan sedang berduka.
Pemeriksaan rekam medis pengemudi TransJakarta dilakukan setelah muncul kabar bahwa pengemudi tersebut mengalami serangan jantung yang menjadi penyebab tabrakan.
Argo menegaskan, kabar tersebut belum bisa dipastikan, karena untuk mencapai kesimpulan tersebut pihak berwajib harus lebih dulu melakukan otopsi terhadap jenazah korban, tapi pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.
“Belum bisa dipastikan, harus berdasarkan visum dokter. Sementara kemarin hanya bisa visum luar saja karena keluarga tidak berkenan dilakukan visum dalam,” ujarnya.
Sebanyak 33 orang dilaporkan menjadi korban dalam tabrakan antara dua bus TransJakarta di Cawang pada Senin (25/10) sekitar pukul 9.40 WIB.
“Dari 33 korban, dua orang meninggal dunia di tempat sopirnya J dan satu penumpang yg duduk di depan,” ucap Argo.
Selanjutnya sebanyak lima orang menderita luka berat dan 26 luka ringan. Sebanyak 9 orang telah diperbolehkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan, sedangkan 17 lainnya masih dirawat di rumah sakit.
(Antara)