Dia menjelaskan, Perppu sebagai solusi dengan nama populer Perppu Kebiri, juga pernah dikeluarkan sebelum diberlakukannya UU 17/2016. KPAI jangan menganggap bahwa dengan mepolisikan kasus itu, kewajiban mereka sudah selesai.
”Laksanakan tugasnya agar pemerintah menyusun perundang-undangan berupa Perppu. Simultan, lakukan komunikasi ke DPR dan DPD agar Perppu itu nantinya bisa naik kelas menjadi UU (revisi ketiga atas UU Perlindungan Anak),” kata Reza Indragiri Amriel.
(Jawapos)