BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan relaksasi setelah berada di level 2 terkait dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Relaksasi yang diberikan berupa pembukaan kembali 29 Taman Tematik yang menjadi salah satu fasilitas ruang publik.
Menurut Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya masyarakat diwajibkan untuk scan barcode yang tertera pada akses masuk Taman Tematik tersebut
“Per hari kemarin itu sudah dibuka (Taman Tematik) karena pengajuan untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi belum ada jawaban dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), maka untuk pengunjung Taman Tematik (bisa) langsung menggunakan scan barcode yang sudah disiapkan,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (26/10).
Maka dari itu, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya. Diantaranya dengan membatasi setiap pengunjung yang datang yakni hanya 25 persen dari kapasitas Taman itu sendiri.
Namun untuk Taman Alun-alun Bandung, Dadang mengatakan, hanya diperbolehkan 100 pengunjung yang masuk, selanjutnya berlaku sistem bergantian dengan waktu 2 jam untuk setiap pengunjung yang singgah.
“Kami pun menyiapkan petugas di setiap pintu masuk dan ada 4 pintu masuk untuk Taman Alun-alun Bandung. Di sana setiap pengunjung diawasi oleh petugas,” terangnya.
Sedangkan untuk Taman Cibeunying Park dan Taman Maluku, ia menambahkan, pihaknya akan memasang Satpol PP Line untuk pembatas agar pengunjung hanya masuk lewat pintu yang telah disiapkan.
“Biar terkontrol karena tidak ada gerbang, maka dari itu kami membatasi menggunakan garis atau Satpol PP line. Petugas dari kita ada 6 orang setiap tamannya dan dari Satpol PP satu regu. Untuk petugas disesuaikan dengan kapasitas tamannya. Yang pasti untuk Taman besar seperti Alun-alun, Taman Lansia dan Taman Maluku itu minimal 6 orang dari kita. Untuk Taman yang lebih kecil 4 orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk jam buka Taman telah diatur dalam Peraturan Walikot (Perwal) yang berlaku selama PPKM Level 2 yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Yang jelas kami mengimbau untuk pengunjung Taman agar menerapkan Prokes dan hindari berkerumun. Jangan lupa dijaga tamannya serta kebersihannya, jangan sampai ada klaster baru di ruang publik. Kita berharap tidak terjadi (penyebaran virus). Untuk itu, prokesnya harap diikuti,” pungkasnya.