Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
0 Komentar

Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU nomor 24 tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving.

“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi.

Baca Juga:Direktur Utama bank bjb Raih Penghargaan Cinematography of Investment Festival di WIJS 2021ePaper Koran Jabar Ekspres Edisi Senin, 25 Oktober 2021

Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya.

Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut,” tutur Elly.

Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.

Mengakhiri pernyataannya Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengakui adanya peningkatan klaim selama masa pandemi, khususnya klaim untuk Jamiman Hari Tua (JHT).

“Jumlah pengajuan klaim JHT meningkat seiring meningkatnya angka PHK akibat efek pandemi ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Agus menyebut pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:Ridwan Kamil Dorong Percepatan Vaksinasi di Kabupaten CianjurProf. Dr. KH. Miftah Faridl: LDII Berkontribusi dalam Perjuangan Ekonomi Umat

Agus menambahkan, sosialisasi tentang program BPU tersebut sangat perlu dilakukan saat ini. Sebab, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti sepenuhnya mengenai kepesertaan BPJamsostek.

“Kenyataannya masih banyak yang mengira, yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK hanya mereka yang bekerja di perusahaan. Padahal, dalam program BPU, mereka masih tetap bisa menjadi peserta mandiri.” tutup Agus. (*)

0 Komentar