Pelaku UMKM di Sukabumi Didorong untuk Gunakan Sistem OSS

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah itu untuk menggunakan sistem online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sebagaimana keterangan dari portal resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Senin (25/10), berharap UMKM di kotanya bisa naik kelas dan bermitra dengan berbagai perusahaan besar sehingga bisa lebih maju dan berkembang.

Pemkot Sukabumi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, baru-baru ini menyelenggarakan bimtek dan sosialisasi nonsertifikasi fasilitas penanaman modal, yang bertujuan membantu para pelaku UMKM agar menggunakan OSS dalam pengurusan perizinan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan DPMPTSP untuk mendorong UMKM ke arah yang lebih profesional.

Sistem OSS telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus lalu untuk diterapkan pada seluruh pelaku usaha di seluruh daerah dalam pengurusan perizinan usaha. Presiden Jokowi saat itu memerintahkan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS berbasis risiko ini.

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

OSS untuk mengurus perizinan usaha dari jenis usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, dan saha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS antara lain mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Lalu bermanfaat memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan