BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mengusut kasus dugaan adanya korupsi gula sebesar 5.000 ton di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yakni PT PG Rajawali Cirebon.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan dari dugaan adanya penyelewengan gula itu, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50 miliar.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Jumat. (21/10)
Menurutnya naiknya status ke penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Dodi menjelaskan konstruksi kasusnya yakni sekitar bulan November hingga Desember 2020, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dari PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung.
Saat itu, diduga PT Mentari Agung mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula. Cek itu diberikan tanpa dilakukan pengecekan oleh PT PG Rajawali II
Selanjutnya PT PG Rajawali II diduga menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton tanpa pembayaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.
“Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip ‘good corporate governance’ atau mengabaikan ketentuan SOP lainnya,” kata Dodi.
Menurutnya dalam proses penyelidikan, Kejati Jawa barat telah meminta keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait, termasuk dari ahli.
Namun sejauh ini, kata Dodi, belum ada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi gula itu. Menurutnya proses penyidikan dilakukan guna menemukan tersangka.
“Serangkaian penyidikan ini banyak kewenangan, kita bisa melakukan upaya paksa, kita bisa menggeledah, dan melakukan penyitaan,” kata Dodi. (red)