Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Enam Jadi Tersangka

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan enam orang tersangka atas penggerebekan markas pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menyebut bahwa salah satu tersangka diketahui berstatus supervisor perusahaan. Sisanya, penagih utang atau debt collector.

“Itu yang kita tetapkan. Lainnya eksekutor, debt collector itu juga kita tetapkan. Yang lainnya masih dikembangkan dan didalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi, Senin (18/10).

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Di ruko itu diduga dijadikan markas sindikat pinjaman online (pinjol). Pinjol ini dianggap meresahkan masyarakat karena merugikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan berdasar informasi masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki,” ujar Hengky kepada wartawan, Kamis (14/10).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol. Sindikat itu dipastikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” jelas Hengky. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan