Ia menuturkan Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag, lanjut dia, tidak ada kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
“Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag,” kata Asep.
Ia menyampaikan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah, dan semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh siswa.
Namun adanya kegiatan di luar sekolah sehingga menyebabkan siswa tewas saat menyusuri sungai, kata dia, belum dapat diketahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan itu.
Adanya insiden itu, kata dia, menjadi perhatian khusus Kemenag Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran larangan untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah, apalagi memiliki risiko bahaya bagi siswa.
“Pada intinya agar seluruh kegiatan khususnya kegiatan ekstrakurikuler untuk dilaksanakan di dalam kampus, tidak boleh di luar kampus, dan tidak mengandung risiko kecelakaan,” katanya.
Ia menambahkan Kemenag menyampaikan belasungkawa bagi keluarga siswa yang menjadi korban kegiatan Pramuka menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jumat (15/10).
Insiden itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak ada lagi kejadian serupa menimpa anak didik.
“Mudah-mudahan para korban menjadi syuhada, karena mereka sedang mencari ilmu,” katanya.
Sebelumnya, 150 siswa Mts Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan Pramuka di luar lingkungan sekolah salah satu kegiatannya menyusuri sungai.
Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat dan 11 orang meninggal dunia. (Antara)