BP2MI Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Kabupaten Cirebon

BANDUNG – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil mengagalkan 36 korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga menangkap seorang tersangka yang berinisial TM.

‘’TM ini bertugas sebagai calo, atau kaki tangan perusahaan yang mau memberangkatkan pekerja migran secara untuk diberangkatkan ke Taiwan,’’ucapnya kepada wartawan ketika ditemui di kantor BP2MI Jabar, Jumat, (15/10)

Tersangka TM alias Titin ditangkap pada Rabu 13 Oktober lalu. Sedangkan 36 korban yang batal diberangkatkan ke luar negeri akan dipulangkan ke kampung halamannya. Akan tetapi, kalau masih ingin bekerja di luar negeri, akan disalurkan melalui perusahaan resmi.

Kasus tersangka TM alias Titin, sudah diserahkan ke Polda Jabar untuk dilakukan pengembangan. Sebab dapat dipastikan TM tidak bekerja sendiri dalam menggaet para korban.

‘’Ada pihak tertentu yang berperan sebagai penyandang dana dan mengeruk keuntungan dari praktik penempatan TKI secara ilegal itu,’’kata dia.

Beny memastikan, Polda Jabar akan memproses kasus ini dengan tuntas dan melakukan gelar perkara kemudian ekspos dan nanti P21 masuk di proses hukum selanjutnya.

Praktek penempatan pekerja migran secara ilegal sudah menjadi bagian agenda utama BP2MI yang akan diperangi. Terlebih, Satgas sikat sindikat mafuia pekerja migran ilegal sudah terbentuk.

Untuk itu, BP2MI akan terus berupaya memberantas praktik penempatan TKI ilegal dan memproses hukum para calo atau orang-orang yang membekingi praktik melanggar hukum tersebut.

“Kami (BP2MI) tidak akan pernah takut untuk berhadapan dengan siapapun termasuk para calo dan siapa yang ada di belakang mereka. Kami harus menabuh genderang perang kepada mafia atau sindikat yang mempekerjakan PMI secara ilegal,’’tutup Benny. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan