Satgas Covid-19 Pastikan Kasus Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina Akan Diproses Hukum

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyoroti kabar terkait publik figur Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku, pemerintah memastikan akan melakukan proses hukum terhadap Rachel Vennya.

“Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan,” ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (14/10).

Wiku mengatakan, pemberian sanksi kepada Rachel Vennya tersebut untuk menegakan disiplin. Termasuk juga melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19 yang saat ini sedang menjadi pandemi di tanah air.

“Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya.

Wiku berpesan kepada masyarakat yang usai melakukan perjalanan internasional, maka harus menaati peraturan yang ada, salah satunya melakukan karantina. Sebab jika melanggar akan adanya sanksi yang diberikan.

“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami meminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan, dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin membenarkan bahwa publik figur Rachel Vennya telah melarikan diri dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Herwin menyebut, Rachel Vennya kabur diduga dibantu salah seorang anggota TNI berinisial FS. Anggota tersebut bertugas di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.

Herwin mengungkapkan jika Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya.

Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3×24 jam. Padahal seharusnya, Rachel Vennya menjalani masa karantina selama 8×24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan