Aksi Kekerasan Aparat Bukan Pertama Kalinya, Tidak Bisa Selesai dengan Kata “Maaf”

JAKARTA – Oknum polisi yang melakukan ‘smackdown‘ kepada mahasiswa menyita banyak perhatian. Dugaan kekerasan ini terjadi ketika anggota polisi mengamankan unjuk rasa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-388 Kabupaten Tangerang di depan Kantor Pemkab Tangerang pada Rabu (13/10) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras kejadian tersebut. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan oleh polisi selaku pelayan masyarakat.

“Kita prihatin dan secara pribadi mengecam aparat-aparat yang represif (menindas) dengan kekerasan seperti ini,” ujar dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/10).

Apalagi ini bukan pertama kalinya aparat kepolisian melakukan tindakan seperti itu. Kerap kali mereka melakukan tindakan yang diluar batas ketika ada kegiatan demonstrasi.

“Ini bukan pertama kalinya juga, karena sebelumnya dalam tindakan aparat untuk menghalau dan menghentikan mahasiswa juga dilakukan tindakan yang represif ya, itu sangat kita prihatin,” ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Polri untuk menjelaskan secara detil atas tindakan yang tentunya menciderai kebebasan berdemonstrasi. Perlu ada sanksi agar tindakan ini tidak lagi terjadi.

“Ini sepatutnya perlu dilakukan tindakan oleh pimpinan dari kepolisian, bukannya (cuma) minta maaf. Ini mencederai kebebasan berekspresi mahasiswa yang seharusnya harus dihargai,” ujar Rakhmat.

“Mahasiswa itu kan anak-anak yang harus dibimbing dan tidak diarahkan dengan cara kekerasan seperti ini,” tandas dia. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan