KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pemuda yang nekad mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Purwasari.
“Pelaku pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial EK alias Atut, warga Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Purwasari,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, di Karawang, Senin. (12/10)
Ia mengatakan, peredaran narkotika itu terungkap atas kecurigaan masyarakat yang kemudian dilaporkan melalui program “Lapor Pak Kapolres”.
Mendapat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
“Selama empat hari melakukan pengintaian, akhirnya petugas meringkus pelaku yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kalau pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam tas slempang.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal warna putih, tiga paket berukuran besar dan ukuran sedang berlakban hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih.
Barang bukti lain yang disita adalah satu buah timbangan elektrik, satu pak plastik bening, satu buah handphone, dan satu buah tas slempang.
“Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 70,07 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (2) jo 112 (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (antara/red)