Kontraktor Proyek Underpass Sriwijaya Bantah Lakukan Penutupan Jalan

CIMAHI – Kontraktor proyek Underpass Sriwijaya Kota Cimahi membantah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan jalan.

Manajemen Mutu PT Nindya Karya, Dani Firmansyah mengatakan, masalah surat edaran tersebut adalah surat edaran koordinasi antara pihaknya dengan Kelurahan, bukan surat edaran untuk penutupan jalan.

“Kami tidak menyatakan harus menutup jalan, itu bukan kewenangan dari kami,” terang Dani saat dihubungi, Minggu (10/10).

Dani menambahkan, soal penutupan jalan bukan wewenang dari pihak kontraktor. Namun, ia mengatakan bahwa memang ada rencana mengajukan untuk lakukan penutupan jalan.

“Kami sampaikan pengajuan ke pihak Polres sebagai yang berwenang dalam melakukan penutupan jalan,” katanya.

Terkait kerja sama dengan pihak Polres dan Dishub Cimahi, menurutnya hal ini sejalan dan tidak ada masalah. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan