“Tidak ada komunikasi. Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan,” imbuh Rita.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebutkan bahwa dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa. Sebab, tidak ada instruksi langsung dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.
“Artinya keterangan dua saksi ini menggambarkan dengan jelas tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman. Jadi tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman, itu murni ke Asep Lukman,” ujar Rizki.
Ia juga mengungkapkan, bahwa hal tersebut murni inisiatif dari Tuti dan Rita, bukan dari Aa Umbara.
“Ini inisiatif Tuti dan Rita, tidak ada dari Bupati. Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman,” tuturnya (mg4/yan)