Sidang Aa Umbara, Saksi Mengaku Memberikan Uang Rp 10 Juta untuk Mutasi Jabatan

BANDUNG – Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menguak fakta baru dari mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat, Tuti Heriyati.

Tuti, hadir sebagai salah satu dari 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Bupati Non Aktif AA Umbara.

Dalam persidangan Tuti Heriyati mengungkapkan bahwa, dia pernah memberikan uang kepada Asep Lukman, Anak Bupati Aa Umbara.

Uang tersebut disiapkan Rita Nur Cahyani untuk proses mutasi PNS yang berkerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB) yang kantornya terletak di Lembang.

Lantaran rumahnya di Ngamprah, Rita ingin pindah ke Dinas Kesehatan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Kemudian Rita ditempatkan di Kasubbag (Kepala Subbagian) UPT KB.

‘’Jadi bu Rita sering datang ke saya (Tuti) minta tolong karena terlalu jauh dari rumahnya. Itu berulang-ulang. Saya tanya maksudnya bagaimana minta bantuan agar menghubungi Baperjakat, terus dikasih tahu (oleh Rita) kan saya kenal Asep Lukman, apa mungkin ke anaknya Bapak (Bupati Bandung Barat) minta tolong, terus kata Bu Rita tolong dikenalkan,” ujarnya didalam persidangan, Rabu (6/10).

Selain itu, dikatakan Tuti, Rita mengaku siap menyerahkan apapun termasuk uang apabila permintannya dikabulkan.

“Ya kalau harus menyerahkan uang terima kasih. Terus tanya berapa? Saya bilang jangan terlalu besar siapkan saya Rp 10 juta,” kata Tuti.

Tuti mengatakan, bahwa Asep Lukman bisa membantu untuk proses mutasi jika dikasih uang. Cerita itu dia dengar dari banyak orang.

“Saya dengar dari banyak orang sesama PNS,” ujarnya

Dengan adanya pernyataan tersebut, Jaksa pun langsung mengkonfrontir pengakuan Tuti tersebut kepada Rita yang ikut hadir sebagai saksi. Rita pun membenarkan apa yang diceritakan Tuti.

“Saya berharap dengan Asep Lukman bisa membantu kepindahan,” ungkap Rita.

Informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan dan diminta oleh Ardi yang merupakan orang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), untuk menyerahkan Nomor Induk Keluarga (NIK)dan jabatan golongan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan