INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, tetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan dalam kasus rebiutan lahan tebu PG Jatitujuh di Kabupaten Majalengka.
Diketahui, dalam bentrokan dua orang petani meninggal dunia akibat luka bacok. Salah satu tersangka merupakan ketua ormas F-KAMIS atau Anggota DPRD Kabupaten Indramayu bernama Taryadi.
“Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu (6/10).
Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya bernama Taryadi.
Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.
“Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi,” ujarnya.
Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.
“Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya,” ucapnya.
Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.
Selain itu Polres Indramayu kata Lukman juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Minggu (4/10).
“Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (antara/red)