Peredaran Ratusan Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa Berhasil Digagalkan Polisi

Polisi juga masih mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan