Pasar Tumpah Masih Rawan Langgar Prokes, Ini Penjelasan Satpol PP

BANDUNG – Keberadaan pasar tumpah dan tempat kuliner yang mulai kembali bermunculan, kini menjadi rawan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, meski masyarakat kini sudah mulai terbiasa dalam penerapan Prokes, namun masih ditemukan beberapa titik pasar tumpah dan tempat kuliner masih menimbulkan kerawanan terhadap penerapan Prokes.

“Jadi masih ada beberapa titik, seperti kalau malam titik rawan pelanggaran perwal (Peraturan Walikota) itu, seperti di kawasan kuliner Dipatiukur, Monju (Monumen Perjuangan), Taman Cilaki, Jalan Lengkong Kecil, Jalan Riau ada kafe resto dan Jalan Dago,” ujarnya pada saat di Balai kota Bandung, Selasa (5/10).

Sedangkan untuk titik rawan pelanggar Prokes di siang hari, Idris menambahkan berada di wilayah seperti pasar tradisional.

“Kalau siang, titik rawan pelanggaran prokes itu ada di Pasar Tradisional, Pasar tumpah Kiaracondong, Kosambi. Pasar tumpah berkala di hari Minggu seperti di GBLA,  Kawasan Astana Anyar, Mekar Wangi, dan Monju,” ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, dia mengungkapkan bahwa guna mengantisipasi terjadinya pelangar di tempat-tempat tersebut, maka harus ada kerja sama antara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kota maupun kecamatan.

“Kami duga banyak pelanggaran prokes, makanya harus ada kerja sama dari kewilayahan,” ujarnya.

Sementara itu, selama kurun waktu dari tanggal 1 hingga 22 September, Idris menyebutkan bahwa untuk jumlah pelanggar terhadap penerapan prokes masih banyak ditemukan.

Seperti data yang telah diterima oleh dirinya, untuk pelanggar Prokes yang sifatnya perorangan sebanyak 586 orang yang telah diberikan teguran lisan oleh petugas Satpol PP.

“Jadi dari tanggal 1 sampai 22 September ini, itu ada teguran lisan terhadap perorangan ini ada 586 orang,” katanya.

Namun, untuk pelanggar terhadap pelaku usaha, Idris mengungkapkan sebanyak 17. Mereka ditindak, dikatakan Idris, mendapatkan teguran lisan.

Sedangkan 44 pelaku usaha lainnya mendapatkan Penahana Kartu identitas (KTP), dan yang telah di sidang sebanyak 34 orang.

“Tetapi untuk pelaku usaha, itu teguran lisannya ada 17, penahanan KTP nya 44, terus yang disidangkan melalui sidang Tipiring on the street itu ada 34, sehingga denda yang sudah terkumpul itu sebanyak Rp. 150,800,000 yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan