Kelanjutan Kasus Munarman, Berkas Lengkap, Akan Segera Disidang

JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan telah lengkap atau P21. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor B.4186/E.5/Etl.I/10/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.

“Hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap,” demikian bunyi surat pemberitahuan Kejagung.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kejagung meminta penyidik Densus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti supaya bisa segera disidangkan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi surat tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan surat itu. Penyidik pun segera melakukan pelimpahan tahap II.

“Iya sudah P21,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

 

Kendati demikian, Ramadhan belum merinci waktu pelimpahan tahap II tersebut. “Penyerahan tersangka segera dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, pada bulan April lalu. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan