Politisi PAN Gugat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi digugat oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) karena dianggap berbenturan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Salah seorang formatur DPD PAN Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo di Cikarang, Rabu, mengatakan bahwa dia telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, ditermbukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Penjabat Bupati Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi, berisi permintaan agar Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi itu dibatalkan.

Rahmat menyebut setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya, terutama sejulah pasal berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.

Pasal-pasal itu meliputi pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, serta pasal 51 yang penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jadi kalau diperhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Kemudian pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), pasal 41, pasal 43, serta pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu bertentangan juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau dipelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Rachmat Kartolo juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2)  juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan