Pura-pura Jadi Anggota Militer, Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA

Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan