Pura-pura Jadi Anggota Militer, Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA

Para petugas imigrasi mengawal pendeportasian dua WNA (ditengah) yang overstay, di Bandara Ngurah Rai, Bali Sabtu (25/09/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Para petugas imigrasi mengawal pendeportasian dua WNA (ditengah) yang overstay, di Bandara Ngurah Rai, Bali Sabtu (25/09/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
0 Komentar

Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (ANTARA)

0 Komentar