“Ini barangkali yang akan kita lakukan hari ini dengan mencoba rapat koordinasi dengan Jawa Barat dan lima kabupaten untuk mengharmonisasi, menyinkronisasi hal-hal yang harus diselesaikan,”kata Wapres.
Kemiskinan ekstrem mengacu pada kondisi seseorang atau keluarga yang langka kebutuhan dasar manusia seperti makanan, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Acuannya pendapatan orang tersebut di bawah USD1,25 (nilai tahun 2005) atau kurs saat ini Rp14.647 per hari atau sekitar Rp439.000 per bulan. PBB menargetkan kemiskinan ekstrem hilang dari muka bumi pada 2030.
Tingkat kemiskinan di Indonesia kini berada di angka 10,19 persen dengan kemiskinan ekstrem 3,8 persen. Pemerintah Indonesia menargetkan 2024 tingkat kemiskinan 6-7 persen dengan tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen pada 2024. (ita/ri/rdi)