BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan dalam penegakan kepatuhan badan usaha terhadap program JKN-KIS, melalui pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Bandung, pada Kamis (23/09).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan bahwa forum koordinasi ini untuk evaluasi kepatuhan badan usaha. Juga sebagai momentum meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terhadap kendala-kendala yang masih terjadi dalam upaya penegakan kepatuhan di lapangan.
“Kendala-kendala yang terjadi saat ini adalah masih terdapat badan usaha yang belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya terkait pembayaran iuran JKN-KIS. Beberapa upaya sudah ditempuh seperti melakukan sosialisasi dan edukasi. Hingga pengiriman surat himbauan kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS, yang telah dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” jelas Fakhriza.
Lebih lanjut, Fakhriza mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan juga telah melakukan kunjungan lapangan terhadap badan usaha yang terindikasi tutup atau sudah tidak beroperasi.
Kunjungan lapangan ini dilakukan setelah pengecekan dan pengiriman surat tagihan tunggakan ke badan usaha tidak mendapat respon.
“Melalui forum ini, tentunya kami terus mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan. Baik berupa saran atau gagasan untuk pemecahan masalah serta rencana kerja sama yang strategis ke depannya. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. Tentu tujuan penting yang ingin kita capai bersama. Pekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sehingga produktivitas kerja meningkat dan keberlangsungan usaha terjaga,” tambahnya.
Kolaborasi untuk Penegakan Kepatuhan
Membenarkan hal tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Asep Ammarudin mengatakan dalam penegakan kepatuhan badan usaha, antar pihak terkait harus terus meningkatkan kolaborasi.
“Di tengah kondisi pandemi saat ini, terdapat situasi dan kondisi yang menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar iuran JKN-KIS. Di samping itu juga, terdapat ketidakpatuhan yang terjadi karena minimnya informasi dan sosialisasi. Oleh karena itu, harus berjalan selaras antara edukasi dan recovery tunggakan iuran JKN-KIS melalui kerja sama lintas sektoral agar nantinya hasil yang dicapai sudah sesuai dengan amanat regulasi,” ungkap Asep.