“Manusia adalah satu-satunya hewan yang memiliki kapasitas untuk membayangkan sesuatu yang tidak hadir, sesuatu yang belum ada tetapi sesuatu yang hanya mungkin.” penulis Inggris, Karen Armstrong.
Teknologi sesungguhnya merupakan imajinasi manusia untuk mengadakan sesuatu hal yang sebelumnya tak ada. Seiring berjalannya waktu, berkat imajinasinya pula teknologi kian memudahkan aktivitas manusia termasuk dalam urusan sirkulasi kekuasaan.
Urgensi penggunaan teknologi dalam Pemilu 2024 (digitalisasi Pemilu) adalah strategis untuk meringankan beban kerja penyelenggara dan menyederhanakan teknis Pemilu. Berangkat refleksi Pemilu 2019 ada sejumlah catatan krusial seperti kekurangan, keterlambatan, dan kerusakan logistik di TPS. Kemudian, beban kerja penyelenggara Pemilu sangat tinggi dan menyebabkan banyak korban jiwa, suara tidak sah meningkat akibat kebingungan pemilih dengan lima surat suara.
Sederhananya, bagi Bawaslu penggunaan teknologi dilakukan untuk mendorong percepatan, penyederhanaan, keamanan dan keterbukaan. Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam penggunaan teknologi, maka sebaiknya perlu diuji kembali sebelum diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Sejauh ini, sebagian besar penggunaan teknologi informasi masih sebatas instrumen pendukung, bukan instrumen pokok. Untuk menjadi instrumen pokok, harus didukung oleh regulasi yang kuat, aplikasi yang bisa diandalkan dan infrastuktur jaringan yang memadai.
Pada pemilu 2019, penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) oleh KPU masih memiliki banyak kendala sehingga hanya menjadi alat bantu. Pada Pemilihan 2020, Situng diganti menjadi Sirekap sebagai instrumen pendukung, dengan basis data di form C. Meskipun pada praktiknya, begitu masuk rekap di kecamatan form fisik malah menjadi alat bantu untuk mengkonfirmasi Sirekap.
Pada Pemilu 2024, karena UU Pemilu tidak berubah, keberadaan Sirekap akan memiliki batu sandungan untuk dijadikan instrumen utama karena legalitasnya harus tercantum dalam UU. Karena itu, Sirekap lebih baik digunakan sebagai alat bantu untuk konfirmasi data dan publikasi hasil penghitungan suara secara cepat, mudah, dan transparan.
KPU sendiri setidaknya memiliki delapan sistem informasi yang digunakan diantaranya Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).