BANDUNG – Akhir pekan, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Terminal Ledeng Kota Bandung pada Sabtu, (25/9). Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres di lokasi, antrian kendaraan yang menuju ke kawasan Lembang sudah berjajar mulai dari pertigaan Setiabudi – Gegerkalong.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukasari, Kompol Darmawan mengatakan, arus lalu lintas di daerah yang banyak lokasi wisata tersebut masih lancar.
“Sampai saat ini pukul 11.30 WIB, arus lalu lintas baik dari arah Bandung menuju Lembang maupun sebaliknya masih terlihat lancar,” ucapnya saat ditemui di Terminal Ledeng Kota Bandung, Sabtu (25/9).
Mengenai pemberlakuan ganjil genap ini, Darmawan mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan di objek wisata yang berada di Lembang maupun Kota Bandung.
“Ada harapan supaya tidak ada kepadatan, khususnya di wilayah wisata yang berada di Lembang maupun sebaliknya. Dan khusus ganjil genap ini, karena sekarang tanggalnya ganjil 25 September, maka yang dipersilakan lurus ke Lembang yaitu plat akhir ganjil,”terangnya.
Kendaraan Genap Putar Balik, Tak Bisa ke Lembang
Untuk kendaraan yang memiliki plat nomor genap, ia menyarankan pemilik kendaraan agar putar balik melalui Jalan Sersan Bajuri.
“Dan untuk yang genap, itu dari Ledeng akan kita arahkan belok kiri ke Sersan Bajuri, untuk kembali. Sehingga yang mau arah ke atas (Lembang) akan berkurang,” ujarnya.
Pelaksanaan waktu ganjil genap di Terminal Ledeng mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. Hal itu sesuai dengan surat perintah dari pimpinan.
“Sesuai dengan surat perintah, kami menerapkan ganjil genap ini dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Dan juga dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu,” katanya.
Darmawan menyebutkan bahwa ada 38 anggota yang dikerahkan dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap ini. Terdiri atas anggota dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, TNI, Linmas, dan Satpol PP.
Tidak ada aturan aglomerasi selama pelaksanaan ganjil genap di terminal Ledeng. Semua plat nomor, baik dari Kota Bandung atau luar Kota Bandung, akan diperiksa. Peraturan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Bidang Penertiban dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara pada Jumat (24/9).