Sekolah di DKI Jakarta Jadi Klaster Covid-19, Begini Penjelasan Pemprov

JAKARTA – Beredar kabar ditemukan 25 klaster Covid-19 di sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pun turun tangan memastikan kabar tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen adalah survei kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. Survei tersebut dilaksanakan untuk periode Januari sampai dengan September 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.

“Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

“Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Nahdiana menuturkan, hal yang perlu diperhatikan yakni cara penanganan apabila ditemukan kasus positif di sekolah. Karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus Covid-19 pada saat PTM Terbatas berjalan.

Disdik DKI Jakarta Buat Standar Prosedur Emergency Break

Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break. Dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment. Serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas, untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menambahkan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai. Sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak. Karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster,” pungkas Dwi. (jawapos)

Tinggalkan Balasan