JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bareskrim Polri harus memisahkan sel tersangka penistaan agama Muhammad Kece dari tahanan lain demi keamanan yang bersangkutan.
“Di satu sisi, kita tahu M. Kece menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Muhammad Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kece. Dengan jaminan keselamatan itu, Kece alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
“Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” kata Edwin menegaskan.
Ia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Muhammad Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
“Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan,” kata Edwin.
Edwin juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kace.
Akan tetapi, potensi ancaman terhadap Kece juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.
Pengelola rutan, kata Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan Kace.
“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan,” tandasnya. (Fin.co.id)