JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,7 juta penerima per Agustus 2021. Namun, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menyebut, masih ada kendala dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Eddy mengungkapkan, bahkan pihaknya menemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri masuk dalam daftar penerima. Namun, data tersebut langsung dikakukan pemblokiran dengan berkoordinasi dengan BKN.
“Kami sudah lakukan klarifikasi ke BKN untuk data yang terindikasi ASN, TNI, Polri pegawai BUMN dan BUMD,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/9).
Eddy memaparkan, setidaknya ditemukan sekitar 36 ribuan data ASN termasuk anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD yang masuk dalam daftar penerima Banpres tersebut.
“Kami harapkan ke depan tidak ada lagi penyaluran seperti ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat prasejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari.
Program BPUM tahun 2020 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut yaitu memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro.
(Jawapos.com)