BALEENDAH – Guna memudahkan tercapainya peningkatan pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk menandatangani kesepakatan bersama atau MoU guna menangani bantuan hukum non litigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengungkapkan, implementasi dari setiap MoU yang dilakukan dengan setiap stakeholder agar bisa memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan pertimbangan hukum untuk membantu memulihkan keuangan negara.
Kali ini, lanjut Noordien, melaksanakan
MoU dengan Bapenda Kabupaten Bandung, merupakan perpanjangan dari kerjasama yang memang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hanya saja, untuk tahun 2021 baru dilakukan sekarang karena sebelumnya Bapenda Kabupaten Bandung belum memiliki Kepala Badan Definitif.
“Selain MoU, tadi juga diserahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminta bantuan hukum non litigasi, dimana kita diminta untuk melakukan negosiasi kepada badan usaha atau perseorangan yang menunggak pajak. Pada tahap pertama ini ada 11 SKK,” ungkap Noordien saat memberikan keterangannya, Senin (20/9).
Ia menilai Kepala Bapenda Kabupaten Bandung yang baru menjabat tersebut cukup gerak cepat karena langsung memperpanjang MoU dan memberi SKK kepada pihak Kejari Kabupaten Bandung.
“Kita bekerjasama non litigasi atau diluar pengadilan untuk melakukan negosiasi dengan penunggak pajak, dengan seperti itu, akhirnya banyak penunggak yang membayar pajak dan hal itu bisa memulihkan keuangan negara karena nominalnya memang cukup besar sampai milyaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma menyebut pihaknya perlu segera melakukan perpanjangan MoU dengan Kejari Kabupaten Bandung untuk meningkatkan lagi pendapatan dari piutang-piutang yang masih ada di pihak wajib pajak (WP)
“Kita perlu peran dari kejaksaan untuk membantu kita dari sisi meningkatkan pajak daerah yang saat ini banyak penunggakan,” kata Erwan.
Erwan pun mengaku, sebelumnya Bapenda Kabupaten Bandung sudah gencar melakukan sosialisasi kebijakan tersebut pada media sosial. Diharapkan kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Terlebih, katanya, setelah melakukan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung, pihaknya berharap bisa membawa sisi peningkatan pendapatan tapi tanpa mengabaikan dengan sisi kebijakan dimasa pandemi covid-19.