DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan reklame yang terdapat di hampir setiap sudut kota.
Sebanyak 90 Tag Radio Frequency Identification (RFID) atau Pengenal Frekuensi Radio pun digadang-gadang bakal dipasang di setiap titik papan reklame.
Menurut Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, pemasangan Pengenal Frekuensi Radio dimaksudkan agar pengawasan penyelenggaraan reklame lebih mudah dilakukan.
Hal itu, disebabkan selama ini penyelenggaraan reklame nyaris tidak terpantau atau terawasi lantaran minimnya alat pendeteksi.
“Karena itu, besar harapan, jika 90 Tag FRID sudah terpasang, pengawasan penyelenggaraan reklame lebih mudah dilakukan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, Kamis (16/9).
Waktu yang dibutuhkan untuk pemasangan 90 Tag Radio diperkirakan rampung dalam sepuluh hari ke depan.
“Terhitung sejak kemarin tanggal 15 September hingga 25 September 2021 atau sesuai hari kerja,” ungkapnya. (Mg2)