Cimahi Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkotika

CIMAHI – Kota Cimahi masih menjadi sasaran empuk untuk mengedarkan narkotika. Buktinya, selama dua bulan terakhir ini jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan adanya transaksi barang haram tersebut.

Selama Agustus-September 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika. Ada 11 tersangka yang diamankan baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Dari 10 kasus yang diungkap, empat kasus di antaranya berada di Kota Cimahi yakni di Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah. Sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat seperti Lembang, Ngamorah, Parongpong dan Cihampelas.

“Jadi tersangkanya ditangkap di beberapa TKP di Cimahi Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/9).

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial MZ, MA, FH, JsR, RIS, SZ, CR, RS, AS dan NJY. Mereka kini ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka itu berupa shabu-sabu seberat 5,64 gram, ganja kering sebanyak 935,23 gram, tembakau sintetis sebanyak 29,13 gram, extacy sebanyak 37 butir dan psikotropika 25 butir.

Imron mengungkapkan, ada berbagai modus yang digunakan para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Yakni dengan sistem tempel menggunakan map, transaksi langsung dan menggunakan media sosial.

“Para tersangka ini pakai sistem tempel. Jadi pelaku naroh nanti diambil. Ada juga yang face to face hingga beli secara online,” terang Imron.

Para tersangka itu pun dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatandengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Kemudian ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Namun putusan akan diserahkan kepada hakim dalam persidangan. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan