JAKARTA – Sobekan kertas Alquran sempat menjadi viral setelag sebuah video dari akun @viralciledug memposting gambar sisa ledakan petasan.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyampaikan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug.
Akun tersebut menjelaskan, penemuan itu bermula ketika seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Pada pernikahan tersebut kemudian ada acara membakar petasan sebagai salah satu adat.
“Ketika selesai petasan dibakar ternyata bahan kertas yang digunakan untuk membuat petasan tersebut adalah Al Qur’an. Awalnya kami tidak tahu, karena kulit pembungkus itu berwarna merah putih,” tulis keterangan dalam unggahan akun @viralciledug.
Kapolsek Ciledug Poltar Lumban Gaol membenarkan kejadian itu. Dugaan sobekan lembar Alquran menjadi bungkus petasan di Ciledug, Kota Tangerang saat ini masih ditelusuri.
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, sobekan Alquran yang diduga menjadi bungkus petasan itu ditemukan usai acara pernikahan warga
“Pada acara tersebut, secara tradisi memasang petasan yang dibeli dari toko di Kampung Kebon Manggis, Pondok Aren. Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120.000,” kata Abdul Rochim.
Kata Abdul Rochim, petasan itu dibeli pada hari Jumat (10/9). Kejadian ini Pertama kali ditemukan dan diketahui oleh sejumlah saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan.
Sementara itu, WasekjenMajelis Ulama Indonesia (MUI) M. Ziyad menilai, petasan yang dibungkus dari mushaf Al-Qur’an itu salah satu bentuk penghinaan.
“Artinya mushaf Al-Qur’an meskipun sudah tak terpakai kemudian dipakai untuk bungkus petasan tidak boleh dijadikan bungkus apapun,” kata Wasekjen MUI M Ziyad kepada wartawan.
Ziyad mengatakan di kalangan para ulama ada beberapa pendapat, yang pertama misalnya dari beberapa ulama saya secara global saja, dari 4 mazhab dari ada dua pandangan.
Pertama memperlakukan mushaf Al-Qur’an, misalnya kertasnya udah lusuh dan usang tetapi tulisannya masih terbaca maka langkah yang pertama supaya tidak dibuang sembarang tempat dan supaya tidak terinjak orang maka dikubur.
“Jadi kita gali kemudian kita kubur, itu pun tidak boleh di jalan yang dilalui orang, atau di tempat-tempat yang misalkan pembuangan sampah atau tempat tercemar, karena Al-Qur’an itu adalah mulia,” kata dia.