CIMAHI – Komisi II DPRD Kota Cimahi akan mengundang pihak tergugat (Idris Ismail) dan penggugat (Awong) pada Kamis (16/9) besok, untuk meminta penjelasan terkait status tanah seluas 24.790 m2 yang terletak di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Anggota Komisi II DPRD Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, saat ini sedang membentuk Badan Pengawas dan Restrukturisasi Perusahaan Daerah.
“Pak Plt. Walikota Cimahi sedang menginstruksikan untuk pembentukan Badan Pengawas dan Restrukturisasi Perusahaan Daerah (Perda). Yang kedua kami undang pihak lain terkait seperti penggugat dan tergugat ke Komisi II DPRD Cimahi untuk menanyakan permasalahan yang terjadi terkait tanah Cibeureum,” ujar Barkah, Rabu (15/9).
Menurut Barkah, sejauh ini lahan tanah di Kelurahan Cibereum ini tidak ada masalah, hanya saja karena ada yang menggugat lahan tanah tersebut. Namun, dirinya sudah sepakat bahwa pihak dari DPRD Kota Cimahi tidak ingin kehilangan lahan tanah di Kelurahan Cibereum.
“Tapi yang terpenting kita sudah sepakat bahwa DPRD Kota Cimahi tidak menginginkan kehilangan tanah Cibeureum, kami akan berjuang sekuat tenaga,” tandasnya.
“Kalaupun terjadi sengketa antara Indris dan Awong, ya silahkan saja, tapi tidak mengganggu tanah Cibeureum karena kepemilikannya berbeda. Status tanah Cibeureum yang di sengketakan sudah milik negara,” lanjutnya.
Barkah mengaku, dirinya terus lakukan kegiatan pembenahan dan tetap mendukung agar Pemkot Cimahi segera membentuk Badan Pengawas dan Restrukturisasi Perusahaan Daerah untuk mempertahankan lahan tanah tersebut.
“Makanya kami (DPRD Kota Cimahi), terus melakukan kegiatan, membenahi dan mensupport agar Pemkot Cimahi segera membentuk Badan Pengawas dan Restrukturisasi Pusda itu sendiri,” tuturnya.
Demikian, Barkah menjelaskan, lahan pada tanah Cibeureum sudah masuk regulasi keuangan, karena aset tersebut bukan aset perorangan melainkan aset milik Pemkot Cimahi.
“Sudah ada masuk regulasi keuangan yang menguatkan bahwa aset itu bukan aset perorangan, itu aset Pusda yang notabene kalau bicara aset Pusda berarti Aset Pemkot Cimahi,” tutupnya. (mg3)