Bioskop di Bandung Sudah Boleh Buka, Begini Persyaratannya

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 20 September nanti. Namun, kabar baiknya, bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3 telah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk kembali beroperasi. Saat ini, Kota Bandung termasuk daerah PPKM Level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi kembali dengan memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kedua, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Sementara itu, pengunjung berusia di bawah 12 tahun belum bisa ikut masuk.

Selanjutnya, pengunjung dilarang makan dan minum dalam area bioskop. Pengelola juga tak boleh menjual makanan dan minuman di dalam ruangan bioskop. Baik pengunjung atau pegawai harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengimbau pengelola bioskop agar segera memenuhi persyaratan. Sebab, sejauh ini belum ada koordinasi dari para pengelola bioskop.

“Yang 6 poin di dalam Inmendagri itu harus dipenuhi. Dan bahkan belum ada (koordinasi) dari para pengelola bioskop. Justru kita yang hari ini akan mengingatkan mereka (pengelola bioskop),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

Pemkot Bandung Akan Sesuaikan Kebijakan

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku belum menerima laporan terkait rencana pengoperasian di Kota Bandung. Dia mengatakan, relaksasi yang sudah diberikan Pemerintah Pusat akan dikaji melalui Rapat Terbatas (Ratas) nanti.

“Jadi kita belum ada evaluasi lagi, dan yang kemarin saya tandatangan itu sampai sekarang. Dan sekarang sudah ada baru lagi (peraturan) di pusat, kita akan sikapi lagi nanti,”terang Oded.

Oded menambahkan, di masa perpanjangan PPKM Level 3, Pemkot Bandung akan menyesuaikan kebijakan dengan kelonggaran-kelonggaran dari Pemerintah Pusat.

“Jadi kan kita punya mekanisme. Ketika sekarang ada lagi kebijakan baru dari pusat (Pemerintah Pusat), kita akan sikapi dengan cara dipelajari dan dievaluasi. Disesuaikan dengan keadaan di kita (Kota Bandung),”pungkas Oded. (Mg4/ira)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan