BANDUNG – Sidang lanjutan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Manatan Wakil Ketua DPRD Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi pada Senin (13/9).
Dalam persidangan yang di selenggarakan secara Virtual itu, Majelis hakim yang dipimpin oleh Surahmat dihadirkan saksi berjumlah 4 orang. Dua di antaranya, mantan Ketua Badan Perencanaan Daerah Jawa Barat (Bepeda Jabar)
Menurut keterangan saksi mantan Ketua Bapeda Jabar Yerry Yuniar dan Yuke Mauliana Septiana mengatakan, bahwa terdakwa Ade Barkah memberikan usulan kegiatan proyek dan meminta dimasukan.
“Pa Ade Barkah melalui stafnya Fajar memberikan flashdisk yang isinya soal usulan DPRD Jabar. Proyek-proyek dari usulan dewan salah satunya di Indramayu,” Kata Yuke ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Feby Dwiyosupendy.
JPU KPK kemudian menanyakan kembali kepada Yuke tentang peran Ade Barkah dalam kasus korupsi pengurusan proyek Banprov Jabar di Kabupaten Indramayu.
Menurut Yuke, secara normatif seharusnya usulan program pembangunan harus melalui mekanisme Musrembang Kabupeten/Kota melalui Bapedanya.
“Jadi normatifnya yang mengusulkan itu Bapeda kabupaten kota setempat,” terangnya
Ade Barkah juga sempat datang ke Kantor Bapeda untuk mengusulkan proyek. Namun usulan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena prosesnya sudah lewat.
Bahkan Ade Barkah sempat mengancam akan membuka rahasia Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
‘’Pa Ade mengatakan nanti akan terjadi kisruh bila tidak dibuka. LKPD online yang sudah ditutup itu kami laporkan ke Pa Yerry Yuniar,” ucapanya
Yuke mengetahui bahwa Ade Barkah sendiri itu diangkat jadi kordinator proyek yang berasal darri usulan dewan.
Dalam usulannya Ade Barkah mengatas namakan dewan dan mengusulkan kegiatan proyek. Namun, prosesnya setelah ditutup. (red)