Soal Rencana Pemindahan Penahanan Aa Umbara, Kuasa Hukum Bilang Begini

BANDUNG – Penahanan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna akan dipindahkan ke Kebon Waru, Bandung dari rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Rencananya pemindahan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/9) mendatang.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengungkapkan, pemindahan kliennya tersebut sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim pada saat sidang beberapa waktu lalu.

“Jadi waktu sidang yang lalu, itu hari Rabu (8/9), Jaksa (JPU KPK) menyampaikan bahwa akan mengeksekusi pemindahan sebelum hari Rabu (15/9) depan. Dan itu juga kemungkinan hari Senin (13/9) bersama kedua terdakwa lainnya (Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan),” ujarnya usai melakukan persidangan Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung klas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Jum’at (10/9).

Namaun, meski ketiga terdakwa itu akan dipindahkan sebelum hari Rabu (15/9), Rizky mengungkapkan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara online.

“Tapi sementara memang untuk persidangan nanti, masih digelar secara online atau virtual, tetapi mudah-mudahan ke depan bisa secara offline,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha mengatakan bahwa pemindahan penahanan Aa Umbara ke Lapas Kebon Waru, Bandung tersebut, telah mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim Sulistyono. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Bupati nonaktif KBB itu, telah dikabulkan.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara pasti terkait teknis pemindahannya seperti apa dan kapan pemindahan itu akan dilaksanakan.

“Jadi untuk teknis pemindahan terdakwa Aa Umbara itu kita belum tahu teknisnya seperti apa, mudah-mudahan di persidangan berikutnya sudah kita pindahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, disinggung soal kepastian ketiga terdakwa sebelum Rabu (15/9) sudah menempati Lapas Kebon waru, Budi mengatakan bahwa belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya harus melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pusat.

“Karena kan kita masih disini semuanya, dan kita juga harus laporkan juga,” pungkasnya. (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan