CIMAHI – Belasan kursi kepala sekolah (kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi kosong. Kekosongan itu dikarenakan ada kepala sekolah yang pensiun dan meninggal dunia.
Rinciannya, untuk jenjang SD Negeri ada 12 sekolah dari total 96 sekolah yang tak memiliki kepsek. Sementara SMP Negeri ada 7 dari 16 sekolah yang posisinya tak memiliki kepala sekolah.
“Jadi totalnya ada 19 sekolah negeri yang posisi kepala sekolahnya kosong,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat dihubungi, Jumat (10/9).
Harjono mengungkapkan, ada berbagai penyebab yang membuat belasan sekolah tersebut tak memiliki kepala sekolah. Yakni sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan ada kepala sekolah yang meninggal.
Meski begitu, kata dia, kekosongan kepala sekolah tersebut tak mengganggu proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Cimahi yang sudah dimulai kembali sejak 6 September 2021. Posisinya diisi Pelaksana Tugas (Plt).
“Semuanya tidak mengganggu untuk PTM karena ada Plt,” ucap Harjono.
Untuk pengisian posisi tersebut, terang Harjono, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus melalui tahapan seleksi.
Selain itu, kata dia, kepala sekolah juga harus melalui tahapan dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Tahapan-tahapan tersebut sudah dilaksanakan. “Jadi tidak bisa langsung dari guru diangkat jadi kepala sekolah sebelum ikut seleksi dan diklat,” sebut Harjono.
Setelah tahapan itu, lanjut dia, kepala daerah membentuk tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan hingga Dewan Pendidikan. Ta hapan itu juga sudah dilakukan.
“Dan sudah bekerja melakukan rekomendasikan kepala sekolah SD dan SMP yang diserahkan ke Plt (Pelaksana Tugas (Plt) Walikota,” katanya.
Setelah itu, Wali Kota melakukan pembahasan dengan Tim Penilik Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketuai Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi.
Sebetulnya, kata Harjono, Nama-nama calon yang disiapkan untuk menjadi kepala sekolah sudah ada berdasarkan hasil berbagai ta hapan yang sudah dilalui. Namun lantaran Kota Cimahi diisi oleh seorang Plt, maka harus melalui rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).