“Pelaku itu dibebas tugaskan (dirumahkan) supaya dia dengan mudah bisa mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Pihak KPI pun akan menjamin proses rehabilitasi pasca trauma dan kesembuhan psikis korban hingga mentalnya bisa pulih kembali.
(wan)

“Pelaku itu dibebas tugaskan (dirumahkan) supaya dia dengan mudah bisa mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Pihak KPI pun akan menjamin proses rehabilitasi pasca trauma dan kesembuhan psikis korban hingga mentalnya bisa pulih kembali.
(wan)