Faktor Penyebab Kesenjangan Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

JAKARTA – Gufroni Sakaril, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengatakan setidaknya ada tiga faktor utama pemicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas.

“Pertama kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas,” kata Gufroni dalam keterangannya pada Kamis (9/9).

Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2020, menunjukkan bahwa masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas dan ketimpangan yang terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan.

Secara umum pada tahun 2019, persentase anak berumur 16-18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36 persen. Namun hanya sekitar 43,61 persen dari anak penyandang disabilitas yang mempunyai peluang sama.

Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas berdampak langsung terhadap kesempatan kerja.

Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.

Hal tersebut mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi itu mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja di sektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurut monitoring PPDI terhadap 34 media online, merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021.

Hasil pemantauan menunjukan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Sejumlah Kementerian Lembaga dan BUMN berusaha memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan