Kemendikbudristek: Tak Ada yang Salah dengan Pembubaran BSNP

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membubarkan Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP). Hal itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menilai tak ada yang salah dengan pembubaran BSNP. Sebab, keberadaan BSNP tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Dia juga menanggapi kritikan dari berbagai penjuru yang mengatakan BSNP berkaitan dengan standarisasi pendidikan itu bersifat mandiri. Kata dia, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 76, institusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP. Jadi artinya yang menetapkan SNP adalah Permendikbud.

“BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75, tim ahli tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak,” imbuhnya.

Tanggapan Pemerhati Pendidikan Mengenai Pembubaran BSNP

Adapun sebelumnya, Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menuturkan bahwa ada beberapa dampak buruk dari pembubaran BSNP. Salah satunya pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sebagai jaminan hak pendidikan rakyat sulit diukur objektivitasnya dan akan merugikan layanan pendidikan.

Kemudian, juga tidak ada lagi badan mandiri yang menetapkan standar pendidikan. Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan sebagai pengganti BSNP, dinilai tidak mandiri karena ada di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

“Salah satunya adalah pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar sebagai jaminan hak pendidikan rakyat sulit diukur objektivitasnya. Dan akan merugikan layanan pendidikan,” jelas dia, Jumat (3/9). (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan