Bantuan Tunai untuk Warung dan PKL Segera Cair Khusus Daerah yang Berada di Level 3 dan 4

JAKARTA – Dalam waktu dekat pemerintah kembali akan memberikan Program perlindungan sosial (Perlinsos) untuk pelaku usaha mikro dan kecil berupa Program Bantuan Tunai (BT)untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW). akan segera cairkan oleh pemerintah.

Kabar bahagia ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers perpanjangan masa PPKM pada Senin malam (6/9).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, BT-PKLW yang menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik warung masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

“Bantuan Tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg ini diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI-Polri. Ini akan segera dijalankan,” ujar Airlangga dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (7/9).

Airlangga menambahkan, PKL dan warung yang akan menerima bantuan adalah mereka yang lokasi usahanya berada di daerah PPKM Level 3 atau Level 4, serta bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Penerima bantuan adalah bukan penerima BPUM dan lokasi usahanya di PPKM Level 3 dan 4. Bantuan ini segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap,” tegasnya.

Ketua Umum Golkar ini menyebutkan anggaran Kartu Prakerja pada tahun 2021 telah terealisasi sebesar Rp 6,82 triliun yang disalurkan bagi 4,3 juta penerima. Sedangkan untuk Kartu Prakerja batch 19, hingga 4 September 2021 telah terdaftar sebanyak 3,9 juta orang.

‘’Jadi Pemerintah memberikan insenti kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan kepada PKL, perluasan penjamin kredit, dan tambahan subsidi bunga baik KUR maupun Non KUR,’’ujar Menko Airlangga,

Selain itu, untuk mendukung kalangan wanita dan Ibu Rumah Tangga agar berwirausaha, Pemerintah juga memberikan skema KUR Super Mikro. Pengajuan bisa dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga atau pekerja terkena PHK melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.

Plafon KUR juga dinaikan sebanyak 2 kali. Pada 2021 plafon pertama untuk KUR sebesar Rp220 triliun menjadi Rp253 triliun dan terakhir ditingkatkan kembali menjadi Rp285 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan