Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan Langgar Ganjil Genap

BOGOR – Polresta Bogor Kota memutarbalikkan arah sebanyak 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan pada penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, Minggu (5/9).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan dari 6.610 kendaraan bermotor yang diputatbalik arah terdiri atas 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

“Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” katanya.

Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kendaraan tersebut diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni pelat nomornya genap.

“Kendaraan yang diiizinkan melintas pada Minggu (5/9) adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender,” katanya.

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Susatyo, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Minggu (5/9) adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu (4/9).

Kendaraan bermotor tersebut diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor, yakni di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara, dan SPBU Veteran.

“Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil genap, tetapi penutupan jalur, kecuali kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas,” katanya.

Menurut Susatyo, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang juga diberlakukan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini, menurut Susatyo, bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat.

Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM level 3 sehingga Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif COVID-19. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan